Selamat Datang Para Pembaca Setia

Senin, 11 April 2011

Proposal MPA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Zaman globalisasi saat ini,telah memberikan perubahan dan perkembangan di segala aspek, salah satunya di bidang tekhnologi transportasi. Perkembangan yang pesat di Era abad 21 memberikan kemajuaan di bidang transportasi darat khususnya jumlah kendaraan yang ada cenderung meningkat. Ini bisa berdampak pada meningkatnya kepadatan kendaraan di jalan raya. Otomatis mengakibatkan banyak perilaku masyarakat menjadi sensitive dan agresif sehingga menyebabkan banyak kecelakaan.
Kecelakaan Sepeda motor yang terjadi di Indonesia membuat pihak Kepolisian menerapkan program atau aturan wajib menghidupkan lampu utama pada siang hari bagi pengendara bermotor yang tertuang dalam undang-undang lalu lintas (UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan).
Budaya cara berlalu lintas di negeri ini belum mengarah pada kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah yang bertujuan menekan angka kecelakaan di jalan karena perilaku cara mengemudi yang tidak wajar menyebabkan tingkat kecelakaan semakin tinggi.
Proyeksi yang dilakukan WHO antara tahun 2000 dan 2020 menunjukkan, kematian akibat kecelakaan lalu lintas akan menurun 30 persen di negara-negara dengan pendapatan tinggi, tetapi akan meningkat di negara dengan pendapatan rendah dan sedang. Tanpa adanya tindakan yang nyata, pada tahun 2020 kecelakaan lalu lintas akan menjadi penyebab kecelakaan dan penyakit nomor tiga di dunia. (Astaqauliyah.com). Sedangkan di Kota Surakarta terdapat data jumlah kasus kecelakaan lalu lintas sebanyak 484 kasus yang terhitung dari Januari sampai dengan September 2009, diantaranya korban meninggal dunia sebanyak 7 jiwa, korban luka berat 1 jiwa, dan luka ringan 543 jiwa. (Satlantas Poltabes Surakarta).
Melihat Data kasus kecelakaan yang ada di kota Surakarta saat ini yang semakin meningkat dari tahun ketahun, masih banyak masyarakat tidak paham akan tujuan dari program light on, masih kurang sadarnya masyarakat akan pentingnya manfaat dari program ini. Aturan baru yang dikeluarkan polisi, yaitu menyalakan lampu utama Sepeda motor pada siang hari apakah efektif jika di kaitkan dengan indicator efektivitas itu sendiri yakni efisiensi, adil, mengarah pada insentif, dapat diterima public dan mempunyai moral. Sebagian masyarakat ada yang beranggapan, lampu gunanya untuk penerangan, jika sudah terang untuk apa lampu, sinar matahari jauh lebih terang dari sinar lampu motor. Bisa di bayangkan apabila satu sepeda motor menyala pada siang hari saja, pemanasan bumi akan bertambah 25 watt, kalau satu juta motor, panas yang dikeluarkan ialah 25.000.000 Watt dan hal tersebut cukup untuk membakar rumah. Itulah distribusi panas yang ikut melehkan es di kutub, menambah tinggi air laut, dan berhubungan dengan perubahan iklim. Kalau sepeda motor di jalan selama siang hari atau 6 jam maka energi yang dikeluarkan adalah 6 x 25000.000 = 150.000.000 Wat/hwr.
Dunia memfokuskan dampak pemanasan global, namun masyarakat beranggapan polisi mengeluarkan aturan yang tidak simpatik, tidak prihatin dengan hal itu. Disamping itu bagi pemilik kendaraan, Lampu kendaraan yang mestinya berumur 6 bulan akan menjadi tiga bulan bahkan lebih cepat mati. Selain pemborosan energi dan membuat mata silau terkena kilatan cahaya lampu utama sepeda motor yang dinyalakan pada siang hari itu, dan ini sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan tambahan, karena pada saat mata silau dengan kilatan cahaya lampu sepeda motor, mata akan terpejam secara otomastis selama beberapa detik, dan kondisi inilah yang menyebabkan rawan akan kecelakaan karena kemudi sepeda motor tidak terkendali saat mata terpejam. Sebenarnya kewajiban bagi sepeda motor menyalakan lampu utama di siang hari ditujukan bagi keselamatan pengendara itu sendiri, tetapi memang tidak cocok diterapkan di Indonesia karena populasi sepeda motor yang besar sekali (jauh lebih besar dari populasi mobil).
Oleh karena itu penulis menetapkan “Efektivitas Kebijakan Light On Pada Sepeda motor di Surakarta” sebagai judul penelitian.

B. Rumusan Masalah
Dari paparan latar belakang diatas maka rumusan masalahnya adalah, Apakah efektif Kebijakan Light On Pada Sepeda motor di Surakarta ?


C. Tujuan Penelitian
Dari latar belakang permasalahan diatas, maka tujuan penelitian adalah Mendeskripsikan secara mendalam tentang keefektifan Kebijakan Light On Pada Sepeda motor di Surakarta.
D. Manfaat Penelitian
Penelitian ini di harapkan mampu memberikan manfaat yang baik bagi aparatur Lalu lintas yang bersangkutan ataupun masyarakat luas. Adapun manfaat yang di harapkan dari penelitian ini adalah :
1. Manfaat Teoritis
Secara teoritis ini di harapkan dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan atau acuan untuk penelitian empiris. Hasil penelitian ini juga dapat menjadi input yang berguna bagi pembuatan keputusan, peningkatan pelaksanaan tugas-tugas kepolisian dan keberhasilan program-program berikutnya. Penelitian ini juga diharapkan dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang membutuhkan.
2. Manfaat Praktis
Penelitian ini di harapkan dapat memberikan gambaran nyata tentang keefektifan Kebijakan Light On Pada Sepeda motor di Surakarta.
Dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan bagi pihak Kepolisian Direktorat Lalu Lintas atau Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan yang terkait dengan keefektifan kebijakan Light on pada Sepeda motor di Surakarta.

BAB II
LITERATUR REVIEW DAN KERANGKA PEMIKIRAN

A. Literatur Review
1. Efektivitas Kebijakan
Menurut Richard M. Steers (1985), efektivitas yang berasal dari kata efektif, yaitu suatu pekerjaan dikatakan efektif jika suatu pekerjaan dapat menghasilkan satu unit keluaran (output). Suatu pekerjaan dikatakan efektif jika suatu pekerjaan dapat diselesaikan tepat pada waktunya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Menurut Hendry, dkk (dalam Samodra W;1994) mengemukakan beberapa kreteria yang dapat digunakan untuk mengukur efektivitas program d kebijkan yaitu: (1) waktu pencapaian (2) tingkat pengaruh yang diinginkan (3) perubahan perilaku masyarakat (4) pelajaran yang diperoleh para pelaksana proyek (5) tingkat kesadaran masyarakat akan kemampuan dirinya.
Suatu program yang tidak mengarah pada kreteria-kreteria tersebut dipandang tidak efektif. Melalui beberapa kreteria yang telah disebutkan tadi, menjelaskan bahwa pada dasarnya pelaksanaan suatu program juga merupakan suatu proses belajar bagi para pelaksana sendiri. Selain itu juga proses pelaksanaan program yang dilakukan pemerintah semestinya mengarah ke peningkatan kemampuan masyarakat dan juga dipandang sebagai usaha penyadaran masyarakat.
Untuk menilai keefektivitasan suatu kebijakan dapat dilihat dari indikator-indikator mengenai kefektivitasan suatu kebijakan. Dimana menurut Ramdan dkk (2003) ukuran efektivitas kebijakan meliputi:
1. Efisiensi : Suatu kebijakan harus mampu meningkatkan efisiensi penggunaan sumberdaya secara optimal.
2. Adil : Bobot kebijakan harus ditempatkan secara adil yaitu kepentingan publi tidak terabaikan.
3. Mengarah kepada insentif : mengarah kepada tindakan dalam perbaikan dan peningkatan sasaran yang sudah ditetapkan
4. Dapat diterima oleh publik
5. Mempunyai moral : Yaitu suatu kebijakan harus dilandasi dengan moral yang baik.
Suatu kebijakan dapat dilihat/dinilai apakah tujuan atau program sudah tercapai. Hal ini senada dengan pendapat Wibawa (1994) yakni suatu kebijakan bermaksud untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh arena itu, evaluasi kebijakan pada adasarnya harus bisa menjelaskan seberapa jauh kebijakan dan implementasinya telah dapat mendekati tujuan.

2. Implementasi Kebijakan
Salah satu proses dalam kebijakan publik adalah implementasi kebijakan. Menurut Van Meter dan Van Horn (dalam Wahab, 2004) implementasi kebijakan adalah : “Those action by public or private individuals (or groups) that are directed at the achievenent of objectives set forth in prior policy decisions.” (Tindakan-tindakan yang dilakukan baik oleh individu-individu atau pejabat-pejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang dilakukan pada tercapainya tujuan-tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijaksanaan).
Hampir senada dengan pendapat diatas, Ripley dan Fraklin (dalam Dunn, 2003) mengemukakan bahwa implementasi kebijakan adalah apa yang terjadi setelah undang-undang ditetapkan yang memberikan otoritas program, kebijakan, keuntungan (benefit), atau suatu jenis keluaran yang nyata (tangible output). Implementasi menyangkut tindakan-tindakan (tanpa tindakan-tindakan) oleh berbagai aktor, khususnya para birokrat, yang dimaksudkan untuk membuat program berjalan.
Nugroho (2003) menyatakan bahwa implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannnya. Lebih lanjut dikemukakan bahwa untuk mengimplementasikan kebijakan publik terdapat dua pilihan langkah, yaitu langsung mengimplementasikannya dalam bentuk program-program atau melalui formulasi kebijakan derivat atau turunan dari kebijakan publik tersebut. Dengan demikian implementasi merupakan wujud tindakan atau pelaksanaan dari suatu kebijakan untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu, implementasi merupakan proses yang penting dalam suatu kebijakan publik dalam mencapai tujuan dari kebijakan tersebut.
Suatu keberhasilan dapat dipengaruhi oleh model-model dalam mengimplementasikan suatu kebijakan. Salah satu model implementasi yaitu ditentukan oleh isi kebijakan dan konteks implementasinya. Ide dasarnya adalah bahwa setelah kebijakan ditransformasikan, barulah implementasi kebijakan dilakukan. Keberhasilan ditentukan oleh derajat implementability dari kebijakan tersebut (menurut Grindle dalam Riant Nugroho 2009).

3. Evaluasi Kebijakan
Suatu kebijakan dapat dinilai keberhasilan atau kegagalan berdasarkan indikator-indikator yang telah ditentukan. menurut William N. Dunn (1999: 608) manfaat hasil kebijakan dimana nilai manfaat bagi penilaian atas penyelesaian masalah, maka hasil tersebut memberi sumbangan pada tujuan dan sasaran bagi evaluator, secara khusus dan pengguna lainnya secara umum. Ada tiga fungsi dari evaluasi kebijakan :
1. Evaluasi kebijakan haus memberi informsi yang valid yang dipercaya mengenai kinerja kebijakan. Kinerja kebijakan yang dinilai dalam evaluasi kebijakan meliputi : (1) seberapa jauh kebutuhan, nilai dan kesempatan yang telah dapat dicapai melalui tindakan atau program. Dalam hal ini evaluasi kebijakan mengungkapkan seberapa jauh tujuan – tujuan tertentu telah dicapai. (2) apakah tindakan yang ditempuh oleh implementing agencies sudah benar – benar efektif, responsif, akuntabel dan adil. (3) bagaimana efek dan dampak dari kebijakan itu sendiri dalam hal ini evaluator kebijakan harus memberdayakan output dan outcome yang dihasilkan dari suatu implementasi kebijakan.
2. Evaluasi kebijakan memberi sumbangan kepada klarifikasi dan kritik terhadap nilai – nilai yang mendasari pemilihan tujuan dan target.
3. Evaluasi kebijakan berfungsi sebagai sumbangan pada aplikasi metode - metode analisis kebijakan lainnya.
Sedangkan Evaluasi kebijakan menurut Weiss (1972) dalam Joko Widodo (2007) menyebutkan bahwa evaluasi kebijakan publik mengandung unsur penting diantaranya : (1) Untuk mengukur dampak dengan bertumpu pada metodologi riset yang digunakan. (2)Dampak tadi menekankan pada suatu hasil dari efisiensi, kejujuran, moral yang melekat pada aturan – aturan atau standar. (3) Perbandingan antara dampak dengan tujuan menekankan pada penggunaan kriteria yang jelas dalam menilai bagaimana suatu kebijakan telah dilaksanakan dengan baik. (4) Memberikan kontribusi pada pembuatan keputusan selanjutnya dan perbaikan kebijakan pada masa mendatang sebagai tujuan sosial dari evaluasi.

4. Penelitian Terdahulu
TABEL 1
No Judul Nama Temuan Kelebihan Kekurangan
1 Daytime running light for motorcycle Michael Paine Standart lampu untuk lights-on
Tidak memperhitungkan peningkatan konsumsi bahan bakar
Kurang memperhitungkan cuaca,
2 Saving (car driver) live with daytime running lights Federation of European of motorcyclists association memperpanjang pengujian dan pelatihan pengendara sebagai cara untuk mengurangi angka kecelakaan
Pentingnya pemeriksaan penglihatan secara teratur Memperhitungkan biaya dan dampak dari lingkungan penggunaan lampu di siang hari. Tidak mempertimbangkan perilaku manusia sebagai penyebab kematian di jalan
Sikap dan Tindakan Masyarakat tentang peraturan Light On Di wilayah Hukum Lalu lintas Kartasura Rikky Agung Nugroho Sikap masyarakat ada yang pro dan kontra terhadap peraturan ini, karena masyarakat kebanyakan menilai dari sisi positif dan negatif. bisa memaatkan sumber-sumber informasi dari perilaku sikap dan tindakan masyarakat penegndara terhadap peraturn light on sehingga kami mendapatkan data sementara bahwa memang program Peraturan Light On ini benar-benar ada, Penelitian ini belum melihat dari segi implementornya.
Kinerja Kepolisian dalam Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas di Sukoharjo. Cintya Ayu P.S., kinerja kepolisian dalam penanganan kecelakaan, dengan menggunakan indikator kinerja dikatakan belum maksimal Bisa melihat kinerja kepolisian dari hasil penelitian ini dengan indikator yang dipakai



B. Kerangka Pemikiran
Efektifitas kebijakan = kesesuaian antara tujuan dengan hasil
Tujuan Kebijakan Ligtht-on -> Pelaksanaan Kabijakan Lights-on ->Hasil setelah dilaksanakanya kebijakan Lights-on

Faktor-faktor yang mempengaruhi kecelakaan :
1. Sikap pelaksana
2. Komunikasi
3. Sumber daya
4. Kepatuhan, serta
5. Daya tanggap kelompok sasaran

Efektivitas menurut Ramdan dkk :
1. Efisiensi
2. Adil
3. Mengarah pada Insentif
4. Dapat diterims publik
5. Bermoral

Kemajuan teknologi tansportasi sangat membantu manusia dalam melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari. Semakin majunya teknologi tranportasi akan membuat pekerjaan manusia lebih cepat dan mudah. Jarak jauh dapat ditempuh dengan waktu yang singkat sehingga akan menghemat waktu manusia dalam melakukan pekerjaan. Selain itu, kemajuan teknologi akan berdampak pada peningkatan kendaraan bermotor di jalan raya sehingga menyebabkan kapadatan arus lalu lintas di jalan raya.
Padatnya arus lalu lintas yang berada di jalan membuat semakin meningkatnya angka kecelakaan yang terjadi. Tingginya angka kecelakaan yang terjadi membuat pemerintah menerapkan program atau aturan wajib menghidupkan lampu utama pada siang hari bagi pengendara bermotor yang tertuang dalam undang-undang lalu lintas (UU No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan).
Berdasarkan undang-undang lalu lintas No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menetapkan bahwa setiap kendaraan bermotor harus menyalakan lampu pada siang hari guna mengurangi angka kecelakaan yang terjadi. Namun kenyataanya, angka kecelakaan lalu lintas masih tinggi bahkan meningkat.
Untuk mengukur efektivitas kebijakan lights on dilihat dari bagaimana kebijakan itu mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas itu tercapai ketika kebijakan itu mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan, baik itu dalam bentuk target, sasaran jangkan panjang maupun misi organisasi itu. Adapun faktor-faktor efektivitas yang digunakan untuk mengukur implementasi kebijakan lights on yaitu : Efisiensi, Adil, Mengarah pada Insentif, Dapat diterima publik, dan Bermoral.

BAB III
METODE PENELITIAN

Metode penelitian ini menggunakan beberapa aspek sebagai teknik atau cara menjawab permasalahan penelitian dan mencapai tujuan penelitian. Aspek dimaksud meliputi:
1. Lokasi Penelitian
Penelitian ini akan di lakukan di Dinas Perhubungan kota Surakarta dan Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS) Kota Surakarta. Kedua Instansi tersebut ya

2. Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Kebijkan Light On Pada Sepeda motor di Surakarta. Menurut McNabb (2002), penelitian kualitatif merupakan “a set of nonstatiscal inquiry techniques and processes used to gather data about social phenomena”. Dengan demikian penelitian kualitatif merupakan pengumpulan data mengenai fenomena sosial tanpa teknik statistik. Hal ini sesuai dengan penndapat Sugiyono (2009) bahwa penelitian kualitatif dituntut untuk menguasai teori yang luas dan mendalam, namun melaksanakan kualitatif, peneliti kualitatif harus mampu melepaskan teori dimiliki tersebut dan tidak digunakan sebagi panduan penelitian.

3. Rancangan Penelitian
Rancangan / desain penelitian ini adalah desain studi kasus dengan melakukan kajian secara mendalam terhadap kebijakan/program, implementasi kebijakan dan unit yang lain yang berkaitan dengan obyek yang akan diteliti.

4. Teknik Penentuan Informan
Dalam penelitian kualitatif, teknik sampling dibagi menjadi tiga jenis yaitu purposive sampling, time sampling, dan snowball sampling. Penentuan informan dalam penelitian ini dilakukan secara purposif (purposive sampling). Menurut Patton dalam Sutopo (2002) purposive sampling merupakan teknik dimana peneliti memilih informan yang dianggap paling tahu, sehingga kemungkinan pilihan informan dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan peneliti dalam memperoleh data.

5. Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dalam penelitian ini akan dilakukan denngan menggunakan tiga teknik pengumpulan sebagai berikut:
a. Observasi: pengamatan terhadap fenomena sasaran penelitian dan terjun langsung ke lokasi penelitian.
b. Studi Dokumentasi (telaah dokumen): Kajian terhadap semua dokumen yang berkaitan dengan topik dan objek penelitian baik bersumber dari buku, jurnal, serta dokumen terkait lainnya.
c. Wawancara: melakukan wawancara kepada kelompok sasaran dalam hal ini pelaksana dan penerima manfaat kebijakan, dengan menggunakan pedoman wawancara yang telah disiapkan.

6. Validitas Data
Validitas data dilakukan agar data yang sudah digali, dikumpulkan dan dicatat dapat dibuktikan kebenaran dan keabsahannya sebagai data penelitian. Teknik yang digunakan untuk validitas data dalam penelitian adalah teknik trianggulasi. Menurut dalam Sutopo (2002) terdapat empat macam teknik trianggulasi yaitu (1) trianggulasi data, (2) trianggulasi peneliti, (3) trianggulasi metodelogis, dan (4) trianggulasi teoritis. Dalam penelitian ini teknik validitas data yang digunakan adalah teknik trianggulasi data (sumber) yaitu pengumpulan data sejenis dari sumber data yang berbeda.

7. Analisis Data
Teknik analisa data penelitian ini dirancang menggunakan model analisa interaktif. Menurut Sutopo (2002) pada model analisa interaktif peneliti bergerak dalam tiga komponen analisis selama kegiatan pengumpulan data berlangsung sampai dengan kegiatan tersebut selesai. Ketiga komponen analisis tersebut meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Lebih jelas mengenai proses analisis data menggunakan model analisa interaktif tersebut dapat dipahami dalam gambar/bagan dibawah ini:
Gambar 1. Model Analisa Interaktif







Sumber: Sutopo (2002)
I. Jadwal Kegiatan
Pelaksanaan penelitian meliputi tahap persiapan, pelaksanaan dan penyusunan laporan disusun dalam jadwal pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:

Tabel 1: Rancangan Jadwal Kegaiatan Penelitian
No Kegiatan Bulan Kegiatan Keterangan
1 2 3 4 5
1. Penyusunan Proposal XX Ketua/Anggota/Dosen Pembimbing
2. Penyusunan Instrumen dan Ijin Penelitian XX Ketua/Anggota/Dosen Pembimbing
3. Pengumpulan Data XXXX XX Ketua/Anggota/Dosen Pembimbing
4. Analisis Data XX XX Ketua/Anggota/Dosen Pembimbing
5. Penyusunan Laporan XX XX Ketua/Anggota/Dosen Pembimbing
6. Evaluasi dan Diseminasi Hasil XX Ketua/Anggota/Dosen Pembimbing
Keterangan : Permulaan Bulan Kegiatan Disesuaikan dengan Jadwal Penerimaan Anggaran Pelaksana Kegiatan.

Daftar Pustaka

Dunn, William N. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik: Edisi Kedua (Terjemahan). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Nugroho, Riant. 2003. Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. Jakarta: . P.T. Elex Media Komputindo
__________. 2009. Public Policy. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo
Prof DR sugiyono, Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D, CV ALFA BETA, 2009, bandung
McNabb, David E. 2002. Research Methods in Public Administration and Nonprofit Management Quantitative and Qualitative Approach. Armonk-New York : M.E. Sharpe, Inc
Sutopo, HB. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif: Dasar Teori dan Terapannya dalam Penelitian Surakarta: UNS Press.
Steer, Richard. 1985. Efektifitas Organisasi (kaidah perilaku). Jakarta: Airlangga.
Wahab, Solichin. Analisis Kebijaksanaan Negara.
Ramdan, H., Yusran dan D. Darusma. 2003 Pengelolaan sumberdaya alam dan otonomi daerah: Prespektif Kebijkan dan evaluasi ekonomi. Alqaprint. Bandung
Wibawa, Samodra. 1994. Evaluasi Kebijakan Publik. Jakarta: Raja Grafindo Persada
www. Dishub-surakarta.com terdapat pada http://dishub-surakarta.com/page/14532/dishub-surakarta.html diakses tangga 2 April 2011
www. Wirasabha.com terdapat pada http://www.wirasabha.web.id/satuan-lalu-lintas-polri Diakses Tanggal 2 April 2011
www. Astaqauliyah.com terdapat pada http://astaqauliyah.com/2007/03/fenomena-vii-siapa-bilang-sehat-itu-gampang/ diakses pada tanggal 2 April 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar