Selamat Datang Para Pembaca Setia

Senin, 11 April 2011

Pengembangan Organisasi Publik "Intervensi"

Di dalam sistem Kepegawaian Negara dikenal adanya beberapa satuan organisasi sebagai berikut:
1. Badan Pemeriksa Keuangan(BPK)
2. Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP)
3. Inspektorat Jenderal Departemen
4. Satuan Pengendalian Internal (SPI)
5. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat)
6. Bina Aparatur Pemerintah (Binap)
Pertanyaan :
1. Apakah semua satuan organisasi pemerintah tersebut melakukan intervensi dalam organisasi pemerintah?
2.Dapatkah mereka itu semua disebut sebagai konsultan, bahkan sebagai intervenor? Jelaskan sesuai dengan fungsinya masing-masing!
Jawab
1.Sebelum menjawab pertanyaan tersebut,saya akan memberikan pengertian apakah intervensi itu, Intervensi merupakan kegiatan yang mencoba masuk ke dalam suatu system tata hubungan yang sedang berjalan, hadir berada di antara orang-orang, kelompok ataupun suatu objek dengan tujuan untuk membantu mereka (Argyris:1970). Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa intervensi merupakan langkah positif yang dilakukan oleh sebuah organisasi untuk masuk memberikan bantuan kepada organisasi lainnya yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan sebuah diagnosis untuk mengetahui permasalahan apa yang ada di organisasi yang akan diintervensi dan menentukan apa tujuan yang akan dicapai dalam melakukan intervensi yang tentunya untuk mendapatkan sebuah perubahan yakni perubahan ke arah yang lebih baik. Semua organisasi pemerintah tersebut menurut saya melakukan intervensi terhadap organisasi pemerintah yang lain, karena dalam sebuah tatanan pemerintah organisasi yang ada pastinya memiliki hubungan timbal balik dengan organisasi pemerintah yang lain, baik dalam hubungan individu,antar individu, Kelompok, Antar kelompok, maupun organisasi secara keseluruhan.
2. Dipahami dari fungsi konsultan,yakni membantu seorang klien (manajer) memahami peristiwa/ proses yg harus ditangani, mungkin menyangkut : alur kerja, hubungan informal, saluran komunikasi formal dan untuk memberikan kepada klien wawasan ke dalam, apa yang terjadi di sekitarnya, dalam dirinya, dan antara dirinya dengan orang lain. Juga memandu/memberi nasihat kepada klien/organisasi untuk memecahkan masalah tugasnya sendiri.
Maka Satuan organisasi diatas bisa dapat dikatakan sebagai konsultan/intervenor, dikarenakan satuan organisasi diatas mempunyai fungsi sebagai pengatur dan pengawas.
Dilihat dari fungsi-fungsinya:
1. Badan Pengawas Keuangan (BPK)
Fungsi BPK menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang kredibel dengan menjungjung tinggi nilai-nilai dasar untuk berperan aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.
2. Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP)
Fungsinya: Melaksanakan pengawasan keuangan dan pembangunan serta penyelenggaraan akuntabilitas di daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (www.bpkp.go.id).
3. Inspektorat Jenderal Departemen
Fungsinya: melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dilingkungan departemen, dengan melihat (pengawasan) kinerja, keuangan, dll.
4. Satuan Pengendalian Internal (SPI)
Pembentukan Bagian Satuan Pengawasan Internal (SPI) didasarkan :
Undang-Undang Nomor. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, bahwa :
(1) Pada setiap BUMN membentuk Satuan Pengawasan Internal yang merupakan aparat pengawas internal perusahaan yang dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Atas permintaan tertulis Komisaris/Dewan pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Internal. (2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.
Peraturan Pemerintah Nomor. 3 Tahun 1983 pasal 45, bahwa pada setiap BUMN dibentuk Satuan Pengawasan Internal yang merupakan aparatur pengawasan internal perusahaan. Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.
Peraturan Pemerintah Nomor. 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan, bahwa :
(1) Pada setiap Perseroan dibentuk Satuan Pengawasan Internal.
(2) Bagian Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(3) Bagian Satuan Pengawasan Internal bertugas membantu Direktur Utama dalam melaksanakan audit keuangan dan operasional serta menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya dan memberikan saran-saran perbaikan.
(4) Direktur Utama memberikan keterangan mengenai hasil audit atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Internal kepada Komisaris, atas permintaan tertulis dari Komisaris.
(5) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas segala yang dikemukakan dalam setiap Laporan Hasil Audit yang dibuat oleh Bagian Satuan Pengawasan Internal.
6.Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat)
Fungsinya: memberikan pertimbangan kepada Pejabat yang berwenang dalam rangka pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil.
Dilihat dari fungsi setiap organisasi pemerintah di atas bisa dikatakan sebagai konsultan/intervenor,karena jelas fungsi yang ada semuanya memiliki keterkaitan dengan organisasi pemerintah yang lain untuk memberikan pengaruhnya untuk memberikan intervensinya yang tujuanya untuk melakukan perubahan dalam hal kebaikan,yang mungkin belum semua organisasi pemerintah sudah berjalan dengan baik. Dari situlah organisasi pemerintah diatas bisa dikatakan intervenor karena telah melakukan intervensi kepada organisasi pemerintah yang memiliki keterkaitan kerja.


DAFTAR PUSTAKA
Miftah Thoha, Pembinaan Organisasi Proses Diagnosa dan Intervensi, Jakarta, Fajar Interpratama Offset, 2003.
Artikel Pusdiklat Bea dan Cukai, www.bppk.depkeu.go.id/web. 2008
www.bpkp.go.id Terdapat Pada http://www.bpkp.go.id/index.php?idunit=30&idpage=1145 diakses tanggal 03-April-2011.
Handout Mata kuliah Pengembangan Organisasi Mengenai INTERVENSI, Drs. Susartono, SU. Universitas Sebelas Maret.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar